Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UU Pelindungan Pekerja Disahkan, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

UU Pelindungan Pekerja Disahkan, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekerja kini memiliki ketentuan baru terkait pelaksanaan cuti bersama. Perusahaan yang menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja. Aturan ini telah disahkan DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.

Ketentuan ini menjadi perubahan dari aturan sebelumnya. UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak secara khusus mengatur bahwa cuti bersama tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Sebelumnya, perusahaan yang menerapkan cuti bersama dapat memperhitungkan hari tersebut sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan. Melalui aturan baru ini, hak cuti tahunan pekerja tetap utuh meskipun perusahaan memberlakukan cuti bersama pemerintah.

Selain ketentuan cuti bersama, Pasal 118 UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur waktu istirahat, istirahat panjang, dan hak cuti tahunan.

Pasal tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Waktu istirahat paling sedikit mencakup istirahat di antara jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat panjang.

Pekerja berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam berturut-turut. Waktu tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja.

Untuk istirahat mingguan, pekerja mendapat satu hari setelah enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari setelah lima hari kerja dalam satu minggu.

Sementara itu, istirahat panjang diberikan selama 30 hari kalender setelah pekerja bekerja secara terus-menerus selama lima tahun atau kelipatannya. Pekerja yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.

Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp900.000, Tak Semua Pekerja Bisa Menerima, Ini Kriteria Lengkapnya

UU tersebut juga menetapkan hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja menjalani masa kerja selama 12 bulan berturut-turut. Pelaksanaan cuti tahunan selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 118 ayat (3) turut menegaskan bahwa penggunaan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas upah dan manfaat lainnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: