Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kepolisian Mau Panggil Habib Rizieq, FPI: Kasusnya Penuh Unsur Politis!

        Kepolisian Mau Panggil Habib Rizieq, FPI: Kasusnya Penuh Unsur Politis! Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Front Pembela Islam (FPI) menduga adanya unsur politis dalam pemeriksaan kepolisian terhadap imam besar ormas itu, Habib Rizieq Shihab.

        Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menilai, pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sangat politis. Hal ini terlihat dari langkah di Dirkrimum Polda Metro Jaya yang mengajak media untuk meliput pengiriman surat panggilan kepada Habib Rizieq.

        “Luar biasa jika benar info itu disebar resmi,” ucap Aziz menanggapi rencana Polda Metro Jaya memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) di Jakarta, Minggu (29/11/2020). 

        Baca Juga: Polisi Kembali Panggil Habib Rizieq, Bahas Kasus ....

        Baca Juga: Begini Kronologi Habib Rizieq Minta Pulang dari RS Ummi

        Aziz sendiri cukup heran dengan saat ini. Pasalnya jarang sekali penyerahan surat meminta kehadiran sejumlah media. Ia yakin baru kali ini polisi meminta media untuk datang.

        “Maka sah jika memang penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab ini diduga sangat bersifat politis dan diliputi kebencian tak terkira,” kata Aziz. 

        Melihat itu, Aziz menilai, apa yang terjadi merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di republik Indonesia. (Baca juga: Ini Alasan Polisi Tangani Kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI)

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana akan ke rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020) pukul 4 sore. Kedatangan mereka tak lain untuk memanggil HRS. Dalam pesannya Polda Metro Jaya meminta sejumlah media meliput.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: