Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Ngumpetin Hasil Swab, Eh Pak Polisi Bilang Nggak Salah, Buktinya...

        Habib Rizieq Ngumpetin Hasil Swab, Eh Pak Polisi Bilang Nggak Salah, Buktinya... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang enggan mempublikasikan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, dinilai Divhumas Mabes Polri merupakan tindakan tepat. 

        Diketahui sebelumnya, HRS enggan mempublikasikan hasil tes swab di RS Ummi Bogor usai HRS menjalani perawatan beberapa hari di sana. Baca Juga: Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi akan Diperiksa?

        Teranyar, HRS dikabarkan meninggalkan RS tersebut pada Sabtu malam (28/11) setelah diperbolehkan dokter di sana. Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Tes Swab, Bima Arya Bertindak!

        Terkait itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, menegaskan bahwa penyebar data pribadi pasien terjangkit virus Corona (Covid-19) dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

        Menurutnya, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

        “Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,” jelasnya, Kamis (5/3/2020).

        “UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta,” katanya, seperti dilansir kompascom.

        Lanjutnya, ia pun menyebut sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.

        Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya. Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi

        “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

        Ia mengatakn semua pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.

        “Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung,” ucap dia.

        Menurutnya, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut. Sebelumnya, pemerintah menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona (Covid-19).

        “Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).

        Hal ini disampaikan Yurianto menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: