Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Coretax Jadi Fondasi Reformasi Pajak Indonesia

Coretax Jadi Fondasi Reformasi Pajak Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Reformasi perpajakan di berbagai negara kerap berawal dari perubahan sistem administrasi, bukan langsung dari revisi regulasi. 

Indonesia kini berada dalam fase tersebut melalui upaya membangun sistem pengelolaan data ekonomi yang lebih terintegrasi.

Pemerintah sedang menyiapkan fondasi baru administrasi fiskal nasional melalui penerapan Coretax. Platform ini disiapkan untuk menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya berjalan terpisah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sejumlah pengamat fiskal memandang Coretax bukan hanya proyek teknologi, melainkan perangkat strategis bagi kedaulatan perpajakan. Sistem tersebut diyakini mampu memperkuat kemampuan negara membaca aktivitas ekonomi sekaligus memastikan kewajiban pajak dijalankan secara lebih adil.

Namun proses menuju sistem yang stabil tidak berlangsung sederhana. Setiap pengembangan teknologi berskala nasional hampir selalu melewati tahap penyesuaian sebelum mencapai kematangan operasional.

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesian Audit Watch mencatat adanya perkembangan penting dalam proses stabilisasi Coretax. Perubahan tersebut terlihat dari berbagai langkah penyesuaian yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Persiapan internal menunjukkan aparatur perpajakan mulai menyesuaikan diri dengan perubahan sistem yang cukup besar. Pengujian teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perbaikan teknis dari tim pengembang menjadi bagian dari proses tersebut.

"Apresiasi ini menurut kami penting disampaikan secara rasional. Reformasi administrasi pajak di banyak negara memang membutuhkan fase penyesuaian yang tidak singkat. Sistem digital berskala nasional hampir selalu mengalami periode stabilisasi sebelum benar-benar matang. Namun apresiasi tidak berarti menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih harus dihadapi," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Sabtu (14/3/2026).

Menurut IAW, tantangan terbesar Coretax tidak semata terletak pada perangkat lunak. Persoalan utama justru berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia serta infrastruktur sistem yang menopang operasional teknologi tersebut.

Sistem digital berskala kompleks memerlukan aparatur yang mampu memahami arsitektur teknologi secara menyeluruh. Tanpa kemampuan tersebut, negara berpotensi terus bergantung kepada vendor atau konsultan eksternal untuk menyelesaikan persoalan teknis.

IAW menilai penguatan kapasitas internal di Direktorat Jenderal Pajak perlu menjadi prioritas serius. Di sisi lain, kesiapan infrastruktur teknologi juga memegang peran penting dalam mendukung kinerja sistem.

Administrasi pajak modern menuntut kapasitas server besar, keamanan data kuat, serta integrasi teknologi yang solid. Ketika jutaan wajib pajak mengakses layanan secara bersamaan, stabilitas infrastruktur menjadi ujian nyata bagi kesiapan sistem nasional.

"Karena itu, Indonesian Audit Watch mengingatkan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya diukur dari saat sistem diluncurkan, tetapi dari kemampuan negara mempertahankan kinerja sistem tersebut dalam jangka panjang!" tegasnya.

Pengalaman pengelolaan proyek pemerintah menunjukkan pola yang kerap berulang dalam berbagai sektor. Negara relatif berhasil membangun proyek besar, tetapi sering menghadapi kesulitan pada tahap pemeliharaan.

Kondisi tersebut juga sering terjadi pada proyek teknologi informasi. Pada praktik internasional, biaya pemeliharaan sistem bahkan dapat melampaui biaya pembangunan awal.

Sistem teknologi berskala nasional memerlukan pembaruan perangkat lunak secara berkala. Selain itu, peningkatan keamanan serta pengembangan fitur harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Tanpa mekanisme pemeliharaan yang jelas dan transparan, sistem yang pada awalnya dibangun dengan investasi besar dapat dengan cepat mengalami penurunan kinerja," kata Iskandar.

IAW menilai pengelolaan Coretax harus mengikuti prinsip tata kelola teknologi yang sehat. Pengaturan pemeliharaan sistem perlu diselaraskan dengan standar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

"Pemeliharaan sistem tidak boleh menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran negara! Di balik seluruh aspek teknis tersebut, ada satu dimensi yang lebih besar, yakni kedaulatan pajak negara," ujarnya.

Secara konseptual, Coretax dirancang untuk memperkuat kemampuan negara mengawasi aktivitas ekonomi. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menutup berbagai celah penghindaran kewajiban perpajakan.

Integrasi data yang lebih luas memungkinkan analisis transaksi dilakukan secara lebih mendalam. Teknologi tersebut memberi negara kemampuan baru dalam membaca pergerakan ekonomi masyarakat.

"Tidak mengherankan jika keberadaan sistem ini juga dapat menimbulkan resistensi dari pihak-pihak tertentu yang selama ini merasa nyaman dengan kelemahan sistem lama!" ujar Iskandar.

Sejarah administrasi perpajakan di berbagai negara memperlihatkan bahwa modernisasi sistem sering memicu tekanan dari kepentingan ekonomi tertentu. Situasi tersebut menjadi bagian dari dinamika reformasi fiskal.

Karena itu, menjaga keberlanjutan Coretax tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan aplikasi. Upaya tersebut juga menyangkut perlindungan integritas sistem dari berbagai potensi gangguan.

Dalam konteks lebih luas, reformasi perpajakan merupakan bagian dari penguatan kedaulatan fiskal negara. Integritas administrasi pajak menjadi salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan penerimaan negara.

Pada akhirnya, Coretax hanyalah perangkat teknologi yang mendukung sistem perpajakan. Keberhasilan reformasi ditentukan oleh cara negara mengelola teknologi secara transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.

Baca Juga: Coretax Dongkrak Pajak, Purbaya Janjikan Bonus Jika Tax Ratio Tembus 11%

Jika dikelola secara tepat, Coretax berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerimaan negara. Sistem tersebut juga dapat membantu menutup kebocoran pajak yang selama ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.

Namun pengelolaan yang kurang hati-hati dapat menimbulkan risiko baru. Sistem mahal berpotensi tidak memberikan manfaat optimal apabila tata kelola tidak dijalankan dengan baik.

"Di titik inilah kedewasaan tata kelola negara diuji. Karena reformasi perpajakan yang sejati bukan hanya soal membangun sistem baru, tetapi memastikan bahwa sistem tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan negara dan seluruh rakyatnya!" pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: