Pandemi Covid-19 turut membuat kinerja emiten properti tertekan. PT Indonesian Paradise Property Tbk, misalnya. Emiten berkode saham INPP itu mengantongi pendapatan sebesar Rp336 miliar hingga kuartal ketiga 2020. Realisasi ini turun 50,55% dari periode yang sama tahun lalu.
Secara rinci, pendapatan INPP per 30 September 2020 masih didominasi oleh segmen komersial, yakni sebesar Rp212,4 miliar. Disusul oleh pendapatan dari segmen perhotelan senilai Rp75,48 miliar dan penjualan properti senilai Rp44,98 miliar.
Baca Juga: Meski Penjualan Properti Melambat, Ciputra PD Bakal tembus Target Tahun Ini
Direktur Indonesian Paradise Property, Taufik, mengatakan bahwa penurunan kinerja INPP tidak terlepas dari menyebarnya Covid-19. Dia mengatakan, kinerja sektor pariwisata menurun sebagai akibat atas perlambatan proses mobilitas antarnegara sejalan dengan upaya memitigasi risiko perluasan pandemi.
"Hal ini mengakibatkan pendapatan INPP pada periode sembilan bulan pertama 2020 sebesar Rp336 miliar atau turun 50,55%," ujar Taufik dalam paparan publik yang digelar secara virtual, Kamis (3/12/2020).
INPP tercatat membukukan kerugian usaha senilai Rp25,21 miliar hingga kuartal ketiga 2020. Namun, perseroan masih membukukan laba bersih Rp73,91 miliar, turun dari laba bersih pada kuartal ketiga 2019 yang mencapai Rp1,94 triliun. Tingginya laba bersih INPP pada periode lalu disebabkan adanya laba penjualan investasi saham senilai Rp1,58 triliun.
Taufik melanjutkan, INPP telah dan akan terus mengambil langkah-langkah efisiensi yang sesuai dan bijaksana dalam rangka mempertahankan seluruh operasional bisnis. Sejumlah efisiensi yang telah dilakukan INPP antara lain mengurangi biaya overhead, seperti efisiensi karyawan berbasis kontrak dan penghematan atas biaya-biaya lain seperti biaya buffet, breakfast, dan utilitas.
"Dengan keadaan dampak pandemi yang terus berlanjut sampai triwulan III tahun 2020, Perseroan telah dan akan terus mengambil langkah-langkah efisiensi yang sesuai dan bijaksana dalam rangka mempertahankan seluruh operasional bisnis, serta langkah-langkah strategis lainnya untuk mempersiapkan reset di tahun 2021," tambahnya.
Terbukti, beban-beban INPP pada kuartal ketiga mampu terpangkas. Beban pokok pendapatan misalnya, menurun 52,9% secara tahunan menjadi Rp121,56 miliar. Beban penjualan dan pemasaran juga menurun 65% menjadi Rp14,71 miliar. Tidak sampai di situ, INPP juga mampu memangkas beban umum dan administrasi sebesar 10% menjadi Rp209,27 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum