Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyebar Video Adzan Hayya Alal Jihad Akhirnya Ditangkap

        Penyebar Video Adzan Hayya Alal Jihad Akhirnya Ditangkap Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang berinisial H yang diduga penyebar penggalan video adzan yang diselipkan seruan untuk jihad ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Diduga tersangka H telah menyebarkan video tersebut secara massif di akun media sosial miliknya. Dari penangkapan itu, Polisi menyita menyita barang bukti handphone dan akun Instagram. Tersangka H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (2/12). 

        "Tersangka ini yang memang menyebarkan video yang marak di media sosial adanya ungkapan azan yang diubah, 'hayya alal solah' jadi 'hayya alal jihad' yang marak di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12)

        Menurut Yusri, pelaku mendapatkan video pendek adzan seruan jihad tersebut dari group Whatsapp Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim”.

        Lanjut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat unggahan tesangka H pada 29 November 2020. Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat islam dan sebagai warga negara indonesia merasa di rugikan.

        "Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang diketahui bertempat tinggal di Cakung Jakarta Timur," tutur Yusri.

        Kemudian atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: