Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Juliari Batubara Menambah Panjang Deretan Menteri Jokowi yang Terseret Korupsi

        Juliari Batubara Menambah Panjang Deretan Menteri Jokowi yang Terseret Korupsi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah cukup lama "tertidur", Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai siuman. Sejumlah pejabat dicokok dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama. Dua menteri dan dua kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam sebulan terakhir.

        Berawal dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (yang akhirnya mengundurkan diri dri jabatannya), Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, sampai paling akhir Menteri Sosial Juliari P Batubara.

        Baca Juga: Juliari Tukang Tilep Dana Bansos Ngaku Suka Duit, Kampanye Habis Rp4 M, Eh Korupsinya..

        Juliari menjadi tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diduga mendapat jatah Rp17 miliar dari paket pengadaan tersebut. Juliari menambah catatan hitam menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersangkut kasus rasuah.

        Sementara, Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Edhy bersama dua stafnya diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.

        Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

        Jauh sebelum kedua menteri ini, KPK juga telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka saat menjabat sebagai mensos pada kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Idrus lalu divonis bersalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat, 11 September 2020 pagi setelah dua tahun menjalani pidana penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: