Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang resmi ditahan Polda Metro Jaya, akan memberikan penjelasan terkait pokok materi perkara dalam persidangan.
Diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan dan dijerakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Minggu (13/12), terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta. Baca Juga: Dari Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Bersuara: Jangan Berhenti Berjuang!
"Belum dibahas (pokok materi perkara). Karena hal yang lebih mendetil Habib Rizieq bilang sudahlah daripada kita bicara terlalu banyak dan kita sudah mentaati prosedur hukum Polda Metro Jaya, nanti hal lainnya dijelaskan di persidangan," katanya, kepada wartawan, Senin (14/12). Baca Juga: Protes Petingginya, Habib Rizieq Shihab Dipenjara, FPI Siap Melawan: Akan..
Lanjutnya, ia juga mengaku pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kapan penyidik lakukan pemeriksaan terkait pokok materi perkara kepada Habib Rizieq Shihab.
"Ya mungkin nanti akan ada penambahan lagi tapi misalnya beliau tidak bersedia dan menjelaskan di pengadilan tidak apa-apa," ujarnya.
Kondisi Habib Rizieq
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, memberikan informasi kondisi terkini Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Ia mengungkap kondisi Habib Rizieq dalam keadaan baik dan tidak terbebani dengan proses hukum yang dijalaninya.
“Habib alhamdulillah sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda,” katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil