Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Pengacara Rp30 M' Ditawari Dampingi Rizieq Shihab, Hotman Paris: Gimana Fans?

        'Pengacara Rp30 M' Ditawari Dampingi Rizieq Shihab, Hotman Paris: Gimana Fans? Kredit Foto: (Foto: Instagram)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat banyak pesan dari netizen untuk menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikannya lewat Instagram, Senin (14/12/2020).

        Dia membagikan gambar tangkapan layar cuitan akun @sarina_cut yang bertanya bayaran Hotman untuk menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

        Baca Juga: Pengakuan Gus Sholah: Rizieq Shihab Yakinkan Ustaz Ba'asyir Soal Pancasila

        "Selamat pagi Pak @hotmanparis. Pak, kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq. Berapa kami harus bayar jasamu? Tolong, saya akan lakukan yang terbaik untukmu pak," ujar akun Instagram @sar***_cut.

        Hotman kemudian menanggapi cuitan netizen tersebut. Ia mengaku, banyak menerima direct message (DM) yang isinya serupa. "Ini salah satu dari ratusan DM ke Hotman! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari saya!" ujarnya.

        Pria berjuluk 'Pengacara Rp30 Miliar' itu kemudian meminta pendapat pengikutnya tentang tawaran tersebut. "Bagaimana, saran para fans?" ujarnya dalam caption unggahannya.

        Postingan ayah tiga anak tersebut kemudian banjir komentar netizen. Ada yang pro dan kontra jika Hotman Paris Hutapea mendampingi Habib Rizieq yang terseret dalam serangkaian kasus hukum tersebut.

        Seorang warganet tampak berkomentar, "Bantu Pak, karena yang dialami HRS ini unik dan tebang pilih. Sebab banyak pelanggar protokol kesehatan yang enggak diapa-apakan."

        Lainnya mengatakan, "Mending jangan Bang. Biarkan dia menikmati buah dari karmanya sendiri."

        Terhitung sejak 12 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: