Pemilik tanah yang berlokasi di Jl Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf Arsyad, meminta perlindungan hukum kepada PN Jakarta Selatan, lantaran tanah miliknya dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.
Melalui Kuasa Hukumnya C Suhadi, M Yusuf Arsyad meminta hak dalam bentuk pengembalian keadaan ke kondisi awal (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand) atau menyatakan putusan tersebut di atas, tidak merujuk kepada obyek sengketa milik M Yusuf Arsyad.
Menurutnya, tanah milik Yusuf Arsyad terletak di jl Kebayoran Lama no 119 Rt 004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Sementara gugatan yang berujung eksekusi terhadap tanah milik Yusuf Arsyad tersebut diperoleh dari Alm Lie Ban Moy yang terletak di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan Girik Leter C No 790 Persil 37.
“Menurut data yang klien kami miliki, lokasi yang dimiliki klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di jl Kebayoran Lama no 119 Rt: 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, senin (14/12/2020).
Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.
“Itu artinya obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.
Dan yang lebih aneh lagi, imbuhnya, dalam persidangan, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas. “Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 Rt 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel. Sehingga dengan demikian tanah sengketa harus dikembalikan kepada keadaan semula, baik data phisik maupun data yuridis,” pinta Suhadi.
Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kec Kebayoran Lama Jaksel. berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tanggal 14 April 2016.
“Juga diperkuat dengan girik C 281 bahwa tanah tersebut benar tercatat di kelurahan Kebayoran Lama adalah milik klien kami H Arsyad bin Jebing,” pungkas Suhadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: