Genap sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penghasutan.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Dia juga menceritakan aktivitas keseharian selama di rumah tahanan. Baca Juga: Nah! Habib Rizieq Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Syaratnya Adalah....
Selain membaca kitab-kitab yang sebelumnya ditelah dibawakan oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis.
Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga memberikan dakwah kepada para tahanan. "Selain itu, juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020). Baca Juga: Hampir 500 Pengikut Habib Rizieq Kena Ciduk Polisi Gara-Gara....
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih