Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tengah bertarung untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Dia telah mendaftarkan gugatan praperadilan.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi ada sejumlah faktor yang bisa membuat Habib Rizieq terbebas dari hukum. Baca Juga: Hampir 500 Pengikut Habib Rizieq Kena Ciduk Polisi Gara-Gara....
"Bisa (praperadilan)," ujar Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu 19 Desember 2020.
Fachrizal menegaskan, jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan Praperadilan. Maka, Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya. Baca Juga: Eh Buset! Nggak Ada Takutnya, Pasukan Habib Rizieq Ngatain Polisi Diktator, Terus Mau..
"Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka, penyidik harus SP3," tuturnya.
Untuk itu, kata Fachrizal, yang menentukan juga terkait peluang Habib Rizieq terlepas dari jerat hukum adalah seberapa kuat alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.
“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Desember 2020.
Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih