Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabat Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos

        Jabat Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan dirinya akan memperbaiki sistem pemberian bantuan sosial (Bansos) pandemi Covid-19. Nantinya, semua penyalurannya akan menggunakan sistem elektronik dan tak ada lagi pemberian secara tunai.

        "Kita akan lakukan dengan transparan dan tidak ada lagi bentuk tunai apa pun, tapi akan gunakan secara elektronik," kata Risma di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

        Selain itu, dia mengaku juga akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah. Sebab, mereka yang mengetahui segala permasalahan yang terjadi di wilayahnya.

        Baca Juga: Dari Surbaya Jadi Mensos Jokowi, Ini Profil Lengkap Tri Rismaharini

        "Dan juga masukan dari daerah akan gunakan elektronik sehingga perbaikan data bisa kami lakukan," ujarnya.

        Mantan Wali Kota Surabaya itu mengaku akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri untuk memperbaiki data penerima bansos. Sebab, sudah pasti datanya itu setiap harinya mengalami perubahan.

        "Berikutnya, perbaikan data. Kami akan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk updating data penerima bantuan karena yang memang pasti ada selisih. Karena hari ini ada yang meninggal, dan sebagainya itu yang harus kita tangani," ujarnya.

        Menurut dia, dengan penyaluran bansos yang tepat sasaran maka itu juga akan bisa memperbaikik perekonomian Indonesia yang saat ini sedang resesi akibat pandemi Covid-19.

        "Karena ini juga berkaitan dengan pergerakan ekonomi nasional," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: