Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Ulama Dipenjara, Mahfud MD Bantah Pemerintah Islamophobia

        Banyak Ulama Dipenjara, Mahfud MD Bantah Pemerintah Islamophobia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah jika ada pernyataan yang menyebut bahwasanya pemerintah melakukan kriminalisasi ulama dan islamophobia.

        Menurutnya, tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.

        Lalu dia menyebut empat tokoh yang terkena kasus hukum sebagai contoh. Pertama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi.

        "Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

        Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Islamophobia Sebab Tak Paham Andil Umat dalam Perjuangan Indonesia

        Dia menuturkan, di Indonesia pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri yang terbesar adalah orang-orang Islam. Menurutnya, itu pula yang menjadikan bukti tambahan bahwa pemerintah tidak islamophobia.

        "Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini. Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI-Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian," ucapnya.

        Dia pun menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Mulai dari Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Baca Juga: Gara-Gara Omongan Mahfud MD, Nggak Tinggal Diam, Pak Polisi Langsung Beraksi

        "Abu Bakar Ba'asyir Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tuturnya.

        Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat.

        "Bahar bin Smith Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," sebutnya.

        Lalu, pentolan FPI Rizieq Shihab disebutkan Mahfud dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik.

        "Keempat, Nur Sugik, Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

        Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontrinusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: