Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Praktisi Hukum Endus Kejanggalan Pelaporan terhadap Munarman FPI

        Praktisi Hukum Endus Kejanggalan Pelaporan terhadap Munarman FPI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia Djudju Purwantoro mengatakan dilaporkannya Munarman selaku pengacara Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya ada hal yang janggal.

        Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020) lalu.

        Laporan itu terkait ucapan Munarman dalam konpers pada 7 Desember 2020 yang menyatakan: "Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong. Laskar tidak melawan aparat, kami bukan pengecut. Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa, fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan."

        Baca Juga: Gak Cukup Satu Kasus, Sekarang Rizieq Shihab Jadi Tersangka Lagi

        Djudju Purwantoro mengatakan, seorang advokat, pengacara atau penasihat hukum telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

        Sementara soal terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur sebagai berikut bahwa; "Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan."

        Begitu juga Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat, antara lain :

        "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan."

        Jadi, ujar dia, apa yang diungkapkan Munarman adalah dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat profesional.

        Apalagi dalam konperensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat.

        "Penjelasannya itu, tentu dengan itikad baik (tanpa rekayasa), berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,"sebut dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (26/12/2020).

        Baca Juga: Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Fadli Zon Bereaksi: Bukti Diskriminasi Hukum

        Tentu hak kekebalan hukum atau imunitas tidak berlaku jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat. Misalnya dengan cara-cara perbuatan melanggar hukum.

        Sementara akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum (jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian.

        Nah, kata Djuju, ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan (immunitas) seorang advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk kepentingan kliennya, baik di luar (publik) atau dalam sidang dimuka pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: