Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu selama 15 bulan untuk menyelesaikan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat di 34 provinsi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, program vaksinasi di Indonesia akan dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga: Ya Allah! TPU Tegal Alur Cengkareng Pecah Rekor 57 Per Hari, Sudah Ada 4.000 Jenazah COVID-19!
Tahap pertama yakni akan dilaksanakan pada Januari hingga April 2021 kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik di seluruh daerah. Kemudian tahap kedua akan digelar dari April 2021 hingga Maret 2022 kepada masyarakat lainnya.
“Periode kedua berlangsung 11 bulan dari April 2021 hingga Maret 2022 yang artinya akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama,” jelas Siti Nadia saat konferensi pers Update Target Penyelesaian Vaksinasi dan Kesiapan Vaksin Covid-19, Ahad (3/1).
Dalam kesempatan ini, Siti Nadia juga mengklarifikasi pernyataan Menteri Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi yang membutuhkan waktu hingga 3,5 tahun.
Ia menjelaskan, waktu 3,5 tahun yang dimaksud merupakan proyeksi penyelesaian program vaksinasi untuk seluruh dunia.
“Di Indonesia, kita akan menyelesaikan vaksinasi dalam kurun waktu 15 bulan mulai Januari 2021 sampai Maret 2022. Jadi rentang waktu 3,5 tahun untuk dunia,” ucapnya.
Hingga saat ini, Indonesia telah menerima tiga juta dosis vaksin Sinovac yang disimpan di PT Bio Farma. Namun, penggunaan vaksin Sinovac untuk program vaksinasi masih menunggu izin dari BPOM.
Ia menegaskan, pemerintah akan bekerja keras menghadirkan vaksin Covid-19 yang aman dan efektif sesuai saran baik dari para ahli maupun WHO.
Lebih lanjut, ia berpesan selama vaksinasi belum selesai dilaksanakan, masyarakat diminta untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Langkah ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk menekan penyebaran virus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami