Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Buka Jalan Akses Vaksinasi Covid-19 ke WNA, Simak Syaratnya

Pemerintah Buka Jalan Akses Vaksinasi Covid-19 ke WNA, Simak Syaratnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 untuk menekan kasus positif dan kematian akibat Covid-19. Terbaru, pemerintah menambah sasaran vaksinasi menyasar Warga Negara Asing (WNA).

Rencana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi WNA.

''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril di Jakarta, kemarin.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian luar negeri.

Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi WNA lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi. Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

''WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,'' ungkap dr. Syahril.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: