Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FPI Dibubarkan karena Fobia Frasa Khilafah? Yang Benar?

        FPI Dibubarkan karena Fobia Frasa Khilafah? Yang Benar? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menduga, alasan pemerintah melarang semua kegiatan yang dilakukan pihaknya disebabkan frasa khilafah dalam satu pasal di AD/ART.

        "Saya menduga permasalahannya di khilafah itu," kata Aziz dalam sebuah acara dialog yang disiarkan dalam YouTube Fokus Khilafah Channel, Senin (4/1/2021).

        Baca Juga: Katanya Pembubaran FPI Gegara Ahok, Ferdinand Nggak Terima, Langsung Mencak-Mencak

        Adapun pasal 6 AD/ART FPI berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut Manhaj Nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

        Aziz menjelaskan, maksud pasal ini adalah menyinergikan hubungan kerja sama semua negara Islam, khususnya anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Justru bukan malah menghapus Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

        "Yang dimaksud ini menurut ketentuan AD/ART, Ketetapan Munas IlI FPI tahun 2013 Nomor: TAP/06/MNS-II/FPI/SYAWWAL/1434 H. Ini resmi bahwa menegakan khilafah islamyiah bukan dengan menghapus NKRI dan negara islam lain seperti Arab Saudi, Mesir, Yaman, Turki, Pakistan Malaysia, Brunei, dan sebagainya," jelasnya.

        Ia melanjutkan, sudah beberapa kali FPI mencoba membagi wawasan dan menjelaskan maksud yang ada di dalam AD/ART perihal khilafah. Namun, kebanyakan sudah mempunyai penyakit hati seperti membenci FPI terlebih dahulu tanpa mau mendengarkan lebih dalam sehingga munculah fobia berlebihan.

        "Makanya, kita mencoba wawasan dan sudah beberapa kali, tetapi ternyata tahu saja tidak cukup. Ada penyakit hati di situ kami duga sehingga sudah tahu, sudah mengerti, tapi tetep saja tidak bisa diberitahu sehingga kebodohan itu merasa bodoh juga," katanya.

        Lebih dalam Aziz menekankan, AD/ART FPI tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Apalagi, hingga sekarang ini dirinya belum menemukan satupun literasi ataupun ketentuan perundang-undangan yang menyatakan tegas dan mencantumkan kata-kata khilafah yang dilarang.

        "Artinya, saya mau sampaikan tidak ada yang saya jelaskan tadi itu resmi tercantum di AD/ART yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Justru itu akan memperkuat posisi Indonesia yang berdasarkam Pancasila dan UUD 1945 di mata dunia internasional," tegasnya.

        Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

        "Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

        Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

        "Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: