Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap Jumlah Saldo di Rekening FPI, Serius Jangan Kaget!

        Terungkap Jumlah Saldo di Rekening FPI, Serius Jangan Kaget! Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        VIVA – Pemerintah telah mengumumkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan sehingga segala aktivitas kegiatan dan simbol atribut tersebut dilarang mulai Rabu, 30 Desember 2020. Kini, rekening milik FPI dibekukan.

        Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut dia, dalam rekening tersebut ada uang puluhan juta rupiah.

        “Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]. Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Azis pada Senin, 4 Januari 2021.

        Baca Juga: Indonesia Raup Transaksi Rp18,2 Triliun, Minyak Kelapa Sawit Paling Laris Manis

        Namun demikian, Azis mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun untuk membuka kembali rekening tersebut. Menurut dia, semua dipasrahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa saja. 

        “Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman," ujarnya.

        Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

        "Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.

        Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: