Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Surveyor Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Penetapan ini melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020 kemarin.
Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis yang diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara PT Surveyor Indonesia (Persero), Djusep Sukrianto.Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH, Prof. Dr. Ir. Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia, Tri Widodo.
Baca Juga: Surveyor Indonesia Sudah Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 hingga Rp1,3 Miliar
Dalam sambutannya, Prof. Sukoso menyampaikan apresiasi pada Surveyor Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk - produk halal yang beredar di Indonesia.
"PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia," kata Prof. Sukoso dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada dan menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius.
"Menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama, mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal," kata Tri, Senin (4/1/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq