Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Protes! Kubu Habib Rizieq Nggak Terima, Komnas HAM Sampai Disebut-sebut...

        Protes! Kubu Habib Rizieq Nggak Terima, Komnas HAM Sampai Disebut-sebut... Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim advokasi enam anggota Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah, menyatakan tidak puas dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa baku tembak antara FPI dan polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

        Salah satu tim advokasi enam anggota FPI atau pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas, Hariadi Nasution, menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM terkait peristiwa tembak-menembak. Menurutnya, konstruksi tersebut hanya berdasar satu sumber yakni pihak kepolisian.

        "Komnas HAM RI terkesan melakukan 'jual beli nyawa' yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak-menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).

        Baca Juga: Alamak! Kuasa Hukum Habib Rizieq Bikin Kesal Polisi: Asal Ngomong, Jenguk Aja Gak Pernah

        "Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan empat orang sebagai korban pelanggaran HAM," tambahnya.

        Hariadi juga menyesalkan, hasil penyelidikan Komnas HAM yang berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran Ham tersebut.

        Sebab kata dia, jika Komnas HAM konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM maka akan merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

        "Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran Ham berat," tandasnya.

        Baca Juga: Makin Jelas! Komnas HAM Benarkan Pasukan Habib Rizieq Pegang Senjata Api, Nggak Nyangka..

        Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek.

        Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Dalam bentrokan ini, dua anggota laskar tewas di tempat.

        Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Penembakan 6 Laskar FPI, Hasil Temuan Komnas HAM

        "Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.

        Konteks peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Anam merupakan bentuk pelanggaran HAM.

        "Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

        Adapun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.

        "Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

        Selain itu, ia mengatakan Polri akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar FPI dan polisi.

        "Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," katanya.

        Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Penembakan 6 Laskar FPI, Hasil Temuan Komnas HAM

        Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

        "Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ucap dia. 

        Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU. Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

        "Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," tutur Argo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: