Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengapresiasi langkah kepolisian bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang menutup Waterboom Lippo Cikarang karena terdapat kerumunan.
Menurut Haris, Lippo Group melalui Waterboom Lippo Cikarang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.
Baca Juga: Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
"Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi," ujar Haris, Senin (11/1/2021) kemarin.
"Kenapa bisa menimbulkan keramaian? Karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95.000 menjadi Rp10.000. Itulah yang akhirnya bikin orang antusias ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online," sambungnya.
Haris menuturkan, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.
"Pasal 93 UU No.6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih. "KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pengelola. Kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dikatakan Haris, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan menangkap pemilik Lippo. "Polisi harus segera menangkapnya. Jika tidak, KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Cikarang Selatan sudah memeriksa manajemen Waterboom atas nama Ike maupun manajer ticketing untuk dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu. Polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: