Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Perusahaan Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya SJ182

        Dua Perusahaan Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya SJ182 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan perusahaan asuransi yang menanggung penerbangan Sriwijaya SJ-182 siap membayarkan klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Maskapai Pernebangan.

        Sebagaimana diketahui, Sriwijaya SJ-182 mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021). Pesawat rute Jakarta - Pontianak ini membawa 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut 40 orang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi. Sedangkan 12 kru terdiri dari 6 kru aktif dan 6 kru ekstra.

        Ketua AAUI HSM Widodo menyampaikan, penerbangan SJ182 diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) yang menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

        Sementara PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak cabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk peggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

        Terkait dengan proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182, dia menuturkan, saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan.

        "Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait, begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

        Dalam hal ini, lanjut dia, untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011.

        Sementara itu, Asuransi Jasa Raharja juga telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai peraturan hukum PMK 15 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.

        "AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim. Semoga kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search & rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap HSM. Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: