Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pede, OJK Prediksi Kredit Perbankan Tumbuh 7,5% Tahun Ini

        Pede, OJK Prediksi Kredit Perbankan Tumbuh 7,5% Tahun Ini Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kredit perbankan tahun ini akan kembali pulih dan tumbuh di kisaran 7,5 plus minus 1 persen. Hal ini berbanding terbalik bila melihat pertumbuhan kredit perbankan di tahun 2020 yang terkontraksi - 2,41 persen.

        Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, keyakinan OJK didasari oleh berbagai kebijakan strategis dan sinergi OJK dengan Bank Indonesia, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

        "Di tahun 2021 kredit perbankan diperkirakan tumbuh pada kisaran 7,5 ±1% (yoy), sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB). Dana Pihak Ketiga diperkirakan akan tumbuh solid di rentang 11 ± 1% (yoy)," ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan secara virtual di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

        Baca Juga: Getol Majukan Fintech, Bos OVO dan Pendiri Bareksa Diganjar Penghargaan dari OJK

        Sementara itu, lanjut Wimboh, penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 diperkirakan akan meningkat kembali sebagaimana sebelum pandemi yakni dikisaran Rp150 triliun sampai dengan Rp180 triliun.

        "Ini didukung akan maraknya penerbitan surat utang sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai dan berlanjutnya tren suku bunga rendah," ungkapnya.

        Sejalan dengan kredit perbankan, lanjut Wimboh, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4±1% (yoy).

        Meski demikian, Wimboh mengakui perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021 di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

        Selain itu, secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariah yang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.

        Namun menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: