Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pupuk Indonesia Beberkan Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi

        Pupuk Indonesia Beberkan Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman menungkapkan bahwa kesiapan perseroan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi di tahun 2021.

        Achmad menuturkan, stok awal dan prognosa produksi pupuk di tahun 2021 mencapai 15,47 juta ton. Sementara hingga 16 Januari 2021, stok pupuk bersubsidi mencapai 1,21 juta ton (stok lini 3 produsen).

        Baca Juga: Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios

        "Untuk UREA stok awal dan prognosa produksinya 8,7 juta ton, dengan alokasi subsidi sesuai anggaran 2021 4,61 juta ton dan non subsidi 3,8 juta ton. Total 7,9 juta ton, sehingga untuk UREA masih ada cadangan untuk 2022 sebesar 782 ribu ton," kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

        Adapun untuk pupuk NPK, stok awal dan prognosa produksinya ialah 3,8 juta ton dengan alokasi subsidi 2,68 juta ton dan non subsidi 618 ribu ton. Total alokasi NPK mencapai 3,3 juta ton sehingga masih ada cadangan untuk awal 2022 sebesar 571,8 ribu ton.

        Kemudian untuk pupuk SP 36, stok awal dan prognosa produksinya ialah 961 ribu ton dengan alokasi subsidi 640 ribu ton dan non subsidi 20 ribu ton. Total penyaluran pada 2021 ialah 660 ribu ton sehingga cadangan untuk awal 2022 masih ada sebanyak 300 ribu ton.

        "Pupuk ZA 129 ribu atau hampir 130 ribu ton, dan organik 194 ribu ton (cadangan untuk awal tahun 2022)," katanya.

        Secara total, Pupuk Indonesia akan menyalurkan 9,041 juta ton pupuk bersubsidi, 4,54 juta ton pupuk non subsidi pada tahun 2021. Kemudian, perseroan diproyeksi memiliki stok awal tahun 2022 sebanyak 1,9 juta ton pupuk.

        Achmad menuturkan, dalam penyaluran pupuk, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) Mentan (Menteri Pertanian), SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten.

        Dari 34 provinsi, 32 diantaranya sudah menerbitkan SK Dinas Provinsi. Dua provinsi yang belum menerbitkan yaitu Provinsi Kalimantan Utara dan DKI Jakarta.

        "Dari 514 kabupaten/kota, yang punya alokasi 483 kabupaten/kota, yang belum terbitkan SK Dinas Kabupaten ada 217 kabupaten/kota hingga 15 Januari 2021. Ini yang menyebabkan kami agak terkendala dalam menyalurkan pupuk," tutur Achmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: