Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mohon Doanya, Kondisi Habib Rizieq Terkuak! Sempat Sesak dan...

        Mohon Doanya, Kondisi Habib Rizieq Terkuak! Sempat Sesak dan... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengabarkan kondisi kliennya yang menurut usai menjadi tahanan Bareskrim Polri.

        Hal tersebut diketahui saat dirinya mengunjungi Habib Rizieq dan saat itu kliennya tengah dicek kesehatannya oleh tim Dokkes Mabes Polri. Baca Juga: Ulah Habib Rizieq Jadi Digarap Bareskrim, Bima Arya Ancam Buka-bukaan, Siap-Siap Yah!

        Ia menyebut kondisi Habib Rizieq sampai saat ini belum juga membaik. “Beliau tadi masih sesak kadang. Tadi dicek kesehatannya. Mohon doanya,” ujarnya, dilansir JPNN.com, Selasa (19/1).

        Namun, ia menyatakan bahwa kondisi kliennya belum membaik.

        “Belum membaik (kondisinya),” imbuh Aziz. Baca Juga: Tolak Diperiksa Bareskrim, Habib Rizieq Ternyata...

        Tambahnya, “Kami sangat berterima kasih kepada para penyidik dan tim dokkes Mabes Polri dalam menangani kesehatan Habib sangat baik, profesional dan responsif,” tandasnya.

        Sementara itu, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. 

        Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan. 

        1. Tersangka Kerumunan Petamburan

        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.

        2. Tersangka Kerumunan Megamendung

        Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

        Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

        Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

        3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

        Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: