Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apes Berjilid-jilid! Lagi Sakit Dipenjara, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan, Ternyata Kasus...

        Apes Berjilid-jilid! Lagi Sakit Dipenjara, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan, Ternyata Kasus... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini tengah sakit dipenjara Bareskrim Polri, kembali dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait lahan di Megamendung.

        PTPN VIII mempolisikan Habib Rizieq terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Baca Juga: Kasus Raffi dan Habib Rizieq Beda Penanganan, Jawaban Polda Metro Pedes Banget!

        “Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, termasuk Habib Rizieq. Baca Juga: Kasus Habib Rizieq & Raffi Ahmad Beda, Coba Dengar Dulu Penjelasan Polisi

        “Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

        Ia berharap, dengan laporan ini, 250 orang bersedia menyerahakan lahan tersebut. Bahkan, ia juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

        “Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

        Sementara itu, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

        Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

        Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkap kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri

        “Belum (lebih baik), masih stagnan,” ungkap Aziz melalui pesan singkat pada wartawan, Kamis (21/1) malam. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: