Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Agar Tak Jadi Korban Salah Tilang, Kalau Jual Mobil Segera Lapor Samsat

        Agar Tak Jadi Korban Salah Tilang, Kalau Jual Mobil Segera Lapor Samsat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi -

        Pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui Closed Circuit Television (CCTV) bukan berarti bebas kelemahan. Ada potensi terjadi salah tilang. Lho kok bisa?

        Polda Metro Jaya sedang memaksimalkan penegakan hukum pelanggaran lalin berbasis tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem pengawasan ini bebasis CCTV dengan resolusi tinggi kamera yang dipasang di jalan.

        Baca Juga: Jangan Melanggar Guys! Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

        CTTV akan otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.

        Dengan sistem itu, masyarakat yang sudah menjual kendaraannya namun tidak cepat memblokir STNK, rentan menjadi korban salah tilang. Karena, ETLE berbasis data STNK.

        “Hal ini harus diperhatikan. Jangan sampai, kendaraan yang sudah kita jual, belum dibalik nama oleh pembelinya. Bisa-bisa, kita kena surat tilang. Padahal, yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pemilik baru. Karena itu, masyarakat yang menjual kendaraannya, harus segera lapor ke Samsat,” imbau Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, di Jakarta, kemarin.

        Sistem ETLE diterapkan pada 2018. Sistem ini mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berperilaku positif di jalan. Karena, prilaku mereka diawasi CCTV.

        Tulus menyambut positif penerapan ETLE. Sistem ini merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi.

        “Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini adalah hal yang sangat positif dan layak diapresiasi,” jelasnya.

        Pemerhati masalah transportasi Budiyanto juga mendukung penegakan hukum sistem ETLE. Hanya saja, ditekankannya, penerapannya harus didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.

        “Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga data base kendaraan bermotor harus valid,” ujar Budiyanto, kemarin.

        Budiyanto menuturkan, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan akan dihapus. Polri akan mengintensifkan penegakan hukum dengan sistem ETLE.

        Dia menyarankan, agar program tersebut berjalan dengan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas. Misalnya, basis data kendaraan bermotor harus dipastikan sesuai dengan pemiliknya. Selanjutnya, infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya seperti criminal justice system, back office, dan control room.

        Menurut Budiyanto, tingkat akurasi bidikan kamera CCTV mutlak harus sempurna. Karena, akan dijadikan alat bukti di pengadilan.

        “Kemudian yang tidak kalah pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat secara luas untuk memahami program tersebut secara pasti,” tandasnya.

        Seperti diketahui, saat ini, Polda Metro Jaya sudah memiliki 53 kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik. Yakni, di sepanjang Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan, di Jalur Grogol-Pancoran.

        Kemudian, di Jalur Halim-Cempaka Putih dan di sepanjang jalan Rasuna Said, Prof Dr Satrio dan Gunung Sahari. Tahun ini, Polda Metro Jaya berencana menambah 50 kamera ETLE pada pengembangan tahap ketiga sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu, di wilayah Jakarta. Termasuk, di jalan tol dan jalur busway. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: