Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Satgas PASTI Minta Masyarakat Hati-hati dengan Modus Penipuan Website IASC

Waspada! Satgas PASTI Minta Masyarakat Hati-hati dengan Modus Penipuan Website IASC Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.

"Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto di Jakarta, Senin (31/3/2025).

Modus-modus semacam ini dikenal sebagai "impersonation scam", di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan, OJK Catat Kerugian Akibat Scam Mencapai Rp853,3 Miliar

"Masyarakat diminta untuk selalu cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected]," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Baca Juga: IASC Terima 74.243 Laporan, Blokir Dana Korban Rp133,2 miliar

Sejak awal beroperasi sampai dengan 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: