Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Ya! Tarif Tol Bogor Ring Road Akan Naik Mulai 30 Januari 2021

        Catat Ya! Tarif Tol Bogor Ring Road Akan Naik Mulai 30 Januari 2021 Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera menaikkan tarif jalan tol Bogor Ring Road (BORR). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Penyesuaian tarif berlaku mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. 

        Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan penyesuaian tarif ini juga dilakukan bersamaan dengan pengoperasian seksi III A jalan tol BORR (Simpang Yasmin – Simpang Semplak).

        Baca Juga: Pelanggaran Tata Ruang di Bekasi Sebabkan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Akan Terus Banjir

        Dedi mengatakan penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang.

        “Sehingga diperlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi yang nilainya sekitar 4 hingga 5 kali lipat dari konstruksi at grade. Pemberlakuan tarif baru ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 sampai Desember 2020 yang sebesar 7,32%,” jelasnya.

        Lebih lanjut Dedi menyampaikan pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayananan dari ruas BORR.

        Dengan beroperasinya ruas BORR Seksi III A Simpang Yasmin–Simpang Semplak ini maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 Km yang sebelumnya 7,5 Km kini menjadi 11,3 Km.

        Berikut penyesuaian tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak, maka untuk golongan I naik menjadi Rp 14.000 dari sebelumnya Rp 10.000. Kemudian tarif golongan II senilai Rp 21.000 dari semula Rp 15.000, golongan III menjadi Rp 21.000 dari Rp 15.000, golongan IV menjadi Rp 28.000 dari semula Rp 20.000 dan golongan V menjadi Rp 28.000 yang semula Rp 20.000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: