Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Laskar FPI, Eh... Giliran Komnas HAM Mangkir

        Polisi Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Laskar FPI, Eh... Giliran Komnas HAM Mangkir Kredit Foto: Sindonews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ahmad Suhel.

        Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh pengacara Pemohon Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sementara, Termohon 3 atau Komnas HAM tidak hadir.

        Baca Juga: Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Bilang...

        Meski begitu, Hakim Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap telah dibacakan. "Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?" tanya hakim di persidangan.

        Termohon 1 dan 2 menjawab sudah menerima surat gugatan Praperadilan tersebut. Maka itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan. Sebab sebelumnya, para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.

        Sidang hari ini berlangsung singkat. Sidang kembali ditunda hingga Selasa, 2 Februari 2021 besok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.

        Sidang dilanjutkan pada Rabu, 3 Februari 2021 lusa, dengan agenda pembuktian sekaligus saksi dari Pemohon. Lalu, Kamis, 4 Februari 2021 mendatang agenda persidangan pemeriksaan saksi dari Termohon.

        Sejatinya, sidang pada Senin (1/2/2021) ini merupakan yang ketiga kalinya digelar di PN Jakarta Selatan. Namun, dalam persidangan sebelumnya, polisi selaku pihak Termohon selalu tidak hadir sehingga persidangan ditunda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: