Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Abu Janda Akan Kembali Jalani Pemeriksaan Kedua, Polri: Yakini Kami Akan Selesaikan...

        Abu Janda Akan Kembali Jalani Pemeriksaan Kedua, Polri: Yakini Kami Akan Selesaikan... Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, Bareskrim Polri akan memeriksa kembali Permadi Arya alias Abu Janda. Kali ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

        "Diperiksa di Bareskrim Polri sekali lagi," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 2 Februari 2021.

        Rusdi mengatakan, Polri telah profesional. Sebagai bukti, kemarin, Senin 1 Februari 2021 polisi telah memeriksa Abu Janda terkait laporan yang lain terhadapnya. Dimana, Abu Janda diperiksa soal dugaan ujaran kebencian 'Islam Arogan'. Pemeriksaan soal rasis ke Pigai akan dilakukan Kamis 4 Februari 2021.

        Baca Juga: Aktivis 77-78 Rongrong Listyo Sigit Usut Tuntas 6 Kasus Abu Janda

        "Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dilaporkan secara profesional akuntabel dan terbuka," ujar dia lagi.

        Untuk diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

        Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.

        “Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twit-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Medi di Gedung Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: