Aktivis Gerakan 77-78 meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang menjerat aktivis media sosial (medsos) Permadi Arya atau Abu Janda. Pihaknya mencatat terdapat enam kasus yang dilaporkan hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Enam kasus itu di antaranya penghinaan bendera Tauhid LP No. TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Kemudian kasus pencemaran nama baik dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi LP No. LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 14 November 2018.
Lalu kasus menghina agama Islam. LP No. STTL/572/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 10 Desember 2019 dilaporkan Sultan Pontianak karena diduga menghina Sultan Hamid II. LP No. STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Lalu kasus ucapan rasis pada Natalius Pigai. LP No. STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Kemudian kasus unggahan status Islam Arogan LP No. LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga: Abu Janda Gagal Bobo Dipenjara, Eh Kelompoknya Habib Rizieq Langsung Sewot..
"Pengamatan kami menunjukkan beberapa buzzer dan atau influencer memanfaatkan media sosial untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh, pemuka agama terutama ulama agama Islam. Bahkan menyerang secara brutal terhadap RAS seperti yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan. Kami mengapresiasi tindakan cepat Polri, dengan menahan yang bersangkutan," ujar juru bicara Gema Aktivis 77-78 Nizar Dahlan dalam keterangan persnya, Selasa 2 Februari 2021.
Pihaknya berpendapat, Abu Janda tidak bertindak untuk dirinya sendiri. Dia menuding ada pihak yang dapat diklasifikasikan sebagai pembina di belakang tindakan pelanggaran kepatutan dan hukum.
"Hal tersebut seolah menyebabkan berbagai laporan atas nama Permadi Arya tidak/belum diproses, yang karena itu pula terkesan kuat sebagai tidak tersentuh hukum," ujarnya.
Nizar kemudian merujuk pernyataan kapolri saat fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, akan memberikan jaminan memproses kasus-kasus tanpa pandang bulu.
"Hemat kami, fakta hukum Permadi Arya atau Abu Janda sangat layak diproses secara hukum. Yang bersangkutan telah menghina agama dan rasis serta kerap menyebar ujaran kebencian yang dewasa ini, sangat meresahkan masyarakat," katanya.
"Kami Gerakan Mahasiswa 77-78 meminta kepada kapolri agar enam kasus dugaan terhadap penghinaan terhadap agama Islam, pelecehan terhadap ulama dan tokoh serta ucapan rasis terhadap Natalius Pigai dari Permadi Arya (Abu Janda) segera diproses secara hukum melalui peradilan umum bersifat terbuka," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: