Polres Tulungagung, Jawa Timur menetapkan pengusaha yang juga pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran ketentuan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), karena menggelar pesta ulang tahun putrinya mendatangkan banyak tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto dalam siaran persnya, di Tulungagung, Jumat.
Kendati statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, HR yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan itu tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
HR menjadi pesakitan polisi setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun, viral di media sosial. Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR. Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam tahun baru 2021.
Bertempat di area wisata Singapore Water Park miliknya, perayaan ulang tahun berlangsung gegap-gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ. Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro-kontra di kalangan warganet, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan jajaran kepolisian setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: