Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kematian Ustaz Maaher, Komnas HAM Gali Informasi dari Polri Hari Ini

        Kematian Ustaz Maaher, Komnas HAM Gali Informasi dari Polri Hari Ini Kredit Foto: Twitter/@ustadzmaaher_
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bertemu dengan pihak kepolisian, hari ini, terkait insiden meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

        "Akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

        Baca Juga: Alhamdulillah, Donasi Ustaz Maaher Lewat Yusuf Mansur Tembus Rp1,2 Miliar

        Pertemuan akan dilakukan siang ini sekira pukul 14.00 WIB. Pertemuan akan dilakukan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

        Kata Anam, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri. Dalam surat itu, pihaknya minta agar dapat keterangan dan penjelasan soal meninggalnya almarhum Ustaz Maaher. "Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Komnas HAM RI," kata dia.

        Sebelumnya diberitakan, almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin malam, 8 Februari 2021, pukul 20.00 WIB. Meninggalnya ustaz kelahiran Medan itu diduga karena sebelumnya pernah mengidap penyakit.

        Diketahui, setelah ditahan di Bareskrim, Ustaz Maaher pernah jatuh sakit pada Januari lalu. Saat itu, ia mengajukan permohonan berobat dengan merujuk Rumah Sakit Ummi Bogor karena rumah sakit tersebut yang punya rekam jejak riwayat sakitnya.

        Namun, Polri justru memilih Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai tempat untuk berobat dan Ustaz Maaher sempat menjalani perawatan.

        Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Eranata ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020. Ia ditangkap karena diduga menghina Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah, Habib Luthfi bin Yahya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: