Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Alasan Hakim Peradilan Militer yang Menyebut 'Masih Bisa Dibina'

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Alasan Hakim Peradilan Militer yang Menyebut 'Masih Bisa Dibina' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

TAUD menilai putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada 20 Agustus 2026 justru memperkuat impunitas di lingkungan militer. Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa diringankan.

Selain pengurangan masa hukuman, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Terdakwa I dan Terdakwa II.

TAUD menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan korban karena tidak mempertimbangkan secara proporsional dampak medis yang dialami Andrie Yunus akibat serangan air keras.

TAUD menyoroti alasan majelis hakim yang mempertimbangkan para terdakwa masih layak dibina serta ketidakhadiran korban dalam persidangan.

Menurut TAUD, ketidakhadiran Andrie Yunus bukan karena mengabaikan proses hukum. Korban disebut berada dalam kondisi medis serius dan harus menjalani perawatan intensif.

TAUD menyebut Andrie mengalami kerusakan sekitar 40 persen kornea mata serta luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Atas dasar itu, TAUD menilai pertimbangan terkait ketidakhadiran korban berpotensi mengarah pada victim blaming.

Status para terdakwa yang disebut merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI juga dinilai semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menjatuhkan hukuman.

TAUD Soroti Independensi Peradilan Militer

TAUD juga mempertanyakan independensi peradilan militer dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai putusan banding menunjukkan persoalan dalam penggunaan bukti medis dan scientific evidence untuk menilai dampak serangan terhadap korban.

TAUD mendesak Mahkamah Agung melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer serta memastikan prinsip one roof system berjalan untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

TAUD membandingkan putusan kasus Andrie Yunus dengan dua perkara lain, yakni perkara asusila dan penipuan, yang disebut ditangani majelis hakim yang sama.

Dalam dua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan meski hukuman penjaranya disebut lebih ringan dibanding perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus.

TAUD menilai perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukuman di lingkungan peradilan militer.

Polda Metro Jaya Diminta Bongkar Aktor di Balik Serangan

Selain mempersoalkan putusan peradilan militer, TAUD mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan penyidikan atas laporan polisi model A dan B terkait kasus tersebut.

TAUD meminta penyidikan tidak berhenti pada empat prajurit yang telah diproses di peradilan militer. Polisi juga didesak mengungkap dugaan keterlibatan aktor intelektual dan pihak yang mendanai serangan.

Temuan 86 titik CCTV juga diminta ditindaklanjuti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh.

TAUD turut menyoroti fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III. Menurut TAUD, DPR perlu mengambil langkah pengawasan terkait dugaan keterlibatan oknum BAIS TNI dalam perkara tersebut.

TAUD juga mendorong revisi UU Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum.

Lima Desakan TAUD

Atas berbagai persoalan tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara.

  • Pertama, MA dan Komisi Yudisial diminta menindaklanjuti laporan etik terhadap majelis hakim serta mengevaluasi posisi ketua pengadilan militer terkait.
  • Kedua, Presiden RI didesak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sesuai rekomendasi Komnas HAM.
  • Ketiga, Polri diminta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang mendanai serangan terhadap Andrie Yunus.
  • Keempat, Komnas HAM didesak mempercepat penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat.
  • Kelima, Mahkamah Konstitusi diminta segera memutus pengujian UU TNI yang dinilai berkaitan dengan jaminan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat