Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Mr Hu, Menkop Teten Masduki Tanyai Shopee

        Heboh Mr Hu, Menkop Teten Masduki Tanyai Shopee Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta penjelasan Shopee terkait fenomena Mr Hu yang ramai diperbincangkan masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa komitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.

        "Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional, yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktik perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

        Baca Juga: Ramai-ramai Membantah Tahu Soal Manuver Induk Usaha Shopee, Meski Harga Saham Sudah Melesat Kencang

        Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Shopee Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 98,1 % dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 % penjual crossborder. Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 %, sedangkan produk crossborder hanya 3 %, dan sisanya pedagang besar lokal.

        "Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri. Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara," kata Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia.

        Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Menkop-UKM akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Kemenkop-UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

        Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

        Kemenkop-UKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

        Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

        Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

        "Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor, Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," ujar Teten.

        Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: