Tokoh masyarakat Papua Pendeta Albert Yoku meminta Mahfud MD lakukan penegakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal ini disampaikan Albert bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua saat audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Barisan Pengisi Tim Kajian UU ITE Bentukan Mahfud MD
"Kami harap mesti ada penegakan hukum di Papua. Terutama bagi pejabat-pejabat pemerintah di daerah serta semua yang menyalahgunakan dana Otsus," desak Albert Yoku yang juga bagian dari Tim Pemekaran Provinsi Papua ini kepada Menko Mahfud.
Otsus adalah berkah besar dari pemerintah pusat untuk orang asli Papua. Syaratnya, digunakan untuk kepentingan rakyat. "Bila digunakan dengan baik akan jadi berkah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi," tambah Albert.
Senada dengan Albert, tokoh perempuan yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua Dorince Mehue meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana Otsus sejak 2002 sampai saat ini.
"Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat. Akan tetapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak langsung sampai ke rakyat Papua," curhat Dorince Mehue.
Menurut Dorince, pemerintah pusat perlu mengevaluasi ini bersama Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, termasuk mengevalusi kesenjangan antar wilayah adat yang masih terjadi.
"Provinsi Papua mesti dimekarkan. Untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD akan menindaklanjutinya. Ia telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar segera melakukan penegakan hukum di Papua.
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.
Terkait berbagai usulan lain termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan menindaklanjutinya dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala derah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala BSSN Hinsa Siburian yang juga mantan Pangdam Papua, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono yang juga mantan Danrem Papua, Deputi Bidang Poldagri Kemenko Polhukam, Staf Khusus Menko Polhukam, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Papua serta tim pemekaran Provinsi Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq