Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021, yang telah ditandatangani Mahfud MD.
Surat keputusan ditetapkan pada hari ini, Senin (22/2/2021). Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.
Baca Juga: 'Jokowi Belum Pernah Laporkan Orang dengan UU ITE'
Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE. Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris yang memiliki lima tugas. Pertama, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut.
Kedua, mengoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan; keempat, memberikan rekomendasi; dan kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secara periodik.
Dalam salinan tersebut tertulis bahwasanya tim pelaksana dapat dibantu oleh praktisi, akademisi, tenaga ahli, korban, atau pelaku tindak pidana UU ITE, dan beberapa pihak lain sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.
"Tim kajian UU ITE sebagaimana disebut pada diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya ini sampai demgan tanggal 22 Mei 2022," bunyi salinan Keputusan tersebut dikutup.
Berikut pihak-pihak yang menjadi tim pengarah dan tim pelaksana kajian UU ITE:
- Tim pengarah:
1. Menko Polhukam Mahfud MD;
2. Menkumham Yasonna Laoly;
3. Menkominfo Johnny G Plate;
4. Jaksa Agung ST Burhanuddin;
5. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
- Tim Pelaksana:
1. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo;
2. Sekretaris: Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Keamanan Sosial Budaya Imam Marsudi;
3. Ketua Tim Sub 1: Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto;
4. Ketua Tim Sub 2: Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Secara total, tim pelaksana beranggotakan 23 orang dengan rincian 12 orang di Tim Sub 1 dan 11 orang di Tim Sub 2.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum