Dukung Usaha Ultra Mikro, Pegadaian Gelontorkan Dana Senilai Rp1,5 Triliun
PT Pegadaian (Persero) menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro (Umi) sebesar Rp1,5 triliun. Hal ini guna mendukung pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kinerja yang dilakuan secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Layanan Pegadaian Kini Ada di Aplikasi LinkAja
Kuswiyoto mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian memiliki komitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro. Pasalnya, saat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.
"Kami menerima dengan baik kepercayaan dari Pusat Investasi Pemerintah dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp 1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha Ultra Mikro tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat," kata Kuswiyoto dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Lanjut Kuswiyoto, tahun 2020 lalu, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp 1.038 triliun untuk 219 ribu nasabah. Penyaluran dana ini semakin membuktikan, Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Sementara Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan, betapa pentingnya penyaluran pembiayaan ini untuk membantu para pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan membantu mengerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
"Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas," kata Ririn, Kamis (25/2/2021).
Sejak tahun 2017, Pegadaian menyalurkan Umi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.
Selain melalui Pegadaian, penyaluran dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: