Politikus senior Partai Demokrat (PD), HM Darmizal MS mengaku, bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan yang dilakukan Partai Demokrat terhadap para kadernya. Namun, dia tak memastikan kapan gugatan itu bakal diajukan.
Menurutnya, putusan pemecatan sepihak terhadapnya dan 6 kader senior lainnya bakal semakin mensolidkan barisan untuk menyelenggarakan KLB. Sebab, tindakan itu justru membuat publik dan kader yakin Partai Demokrat itu berada dalam pengelolaan yang salah dan kental dengan nuansa yang tak taat aturan serta tak demokratis.
Baca Juga: Partai Berlogo Mercy Bersih-bersih Kader, AA Teriak Keras: Kloter Pertama 7 Orang
"Pertama, saya ucapkan Innalillahi Wainna Ilaihi Roji'un, segala sesuatu datangnya dari Allah dan pada akhirnya kembali pada Allah. Kedua, saya tak bersedih apalagi berduka atas pemecatan ini," ujarnya pada wartawan.
Dia menerangkan, KLB harus dilakukan demi tujuan mulia yang dilandasi niat tulus dengan manfaat kebaikan, utamanya agar bisa menyelamatkan para kader di seluruh Indonesia dari perilaku dzolim pimpinan partai.
Bahkan, pemecatan itu menjadi tonggak sejarah yang paling monumental dan semangat militan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) guna mengembalikan hak kader.
Lebih lanjut, paparnya, tindakan itu bakal membuat perjuangan kader untuk memperbaiki Partai Demokrat semakin kuat.
Seluruh kader akan menggunakan momentum itu dalam melawan arogansi yang terjadi selama ini, seperti memberangus wewenang, pengutipan iuran, politik transaksional, dan tanpa transparansi pengelolaan keuangan partai.
"Pemecatan ini akan semakin membuat agenda perubahan dan perbaikan partai semakin bergelora, semakin besar. KLB, Insya Allah, akan segera dilakukan," katanya.
Bahkan, tambahnya, dia bersama keenam kader senior lainnya yang turut dipecat itu berjanji bakal mengambil tindakan yang terbaik. Salah satunya dengan mengajukan persoalan pemecatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: