Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT PII dan PT SMF Teken MoU Sektor Perumahan dan Permukiman

        PT PII dan PT SMF Teken MoU Sektor Perumahan dan Permukiman Kredit Foto: Dok. SMF
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saat ini, pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat menjadi program utama Pemerintah. Dengan keterbatasan APBN, Pemerintah dapat mempergunakan beberapa skema pembiayaan salah satunya yaitu melalui innovative financing melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menjawab kebutuhan pemenuhan infrastruktur perumahan.

        Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat sinergi antar Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan khususnya dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) / PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan melaksanakan kerja sama melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ruang lingkup yaitu Penjajakan Potensi, Pengembangan Pembangunan, Pembiayaan Sektor Perumahan dan Permukiman serta Capacity Building dan Pelatihan terkait KPBU untuk Sektor Perumahan dan Permukiman.

        “Kami dari Kementerian Keuangan mengapresiasi PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan yang telah bersinergi dalam mengkaji skema pembiayaan guna mengakselerasi penyediaan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Keberhasilan kerja sama ini juga sangat membutuhkan dukungan kementerian PUPR. Semoga sinergi antar instansi ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya pada sektor perumahan dan pemukiman”, Jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Dedi Syarif Usman, Jumat (26/2/2031) kemarin.

        Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan dalam sambutannya “Terima kasih atas peran PT PII dalam mendorong skema KPBU  khususnya di PUPR dan juga peran PT SMF dalam mendukung sektor Perumahan sehingga sinergi 2 BUMN tersebut akan membantu Kementerian PUPR mengembangkan sektor perumahan dan permukiman. Dengan ditandatanganinya  MoU ini, diharapkan proyek KPBU dalam sektor Perumahan dan Pemukiman dapat segera terealisasi lewat sinergi dari semua pihak dapat mempercepat pemenuhan target Pemerintah sebagai mana yg telah diamanatkan di RPJMN”.

        “Skema pembiayaan alternatif yaitu skema KPBU pada sektor perumahan dan permukiman merupakan solusi bagi Pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman yang sangat dibutuhkan masyarakat,” Jelas Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo pada sambutannya di acara penandatanganan tersebut.

        Lebih lanjut, Sutopo mengatakan bahwa diharapkan lewat penandatanganan ini, PT PII siap bersinergi bekerjasama dengan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan khususnya mendukung Pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian PUPR dalam mengembangkan infrastruktur sektor perumahan dan permukiman melalui skema KPBU sehingga diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan penyediaan hunian rumah yang terjangkau oleh masyarakat. 

        Senada dengan itu Direktur Utama Ananta Wiyogo mengatakan bahwa SMF sangat menyambut baik sinergi yang dijalin dengan PT PII untuk kerja sama KPBU Perumahan dan Pemukiman, hal tersebut sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia, serta optimalisasi fungsi dan peran PT SMF sesuai dengan perluasan mandat dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

        “Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan,” ungkap Ananta.

        Sebagai informasi, PT SMF merupakan salah satu  SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan Pemerintah dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur Kredit Pemilikan Rumah dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia dan PT PII yang juga sebagai SMV Kementerian Keuangan memiliki mandat sebagai Penyedia Penjaminan Pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, Skema Penjaminan Pinjaman Langsung/Non-KPBU dan juga Penyedia Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: