Kudeta Demokrat Makin Panas, Eks Kader yang Dipecat Gak Terima, Bakal Tempuh Cara 'Elegan'
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah memecat tujuh orang kadernya terkait upaya kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di partai berlambang mercy itu. Mereka pun berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatan itu.
Menanggapi hal itu, Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam menilai niat ketujuh orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemecatan secara sepihak itu adalah sah-sah saja. Arif pun menilai gugatan ke PTUN itu merupakan cara yang lebih elegan.
"Tentu sah-sah saja. Ini karena jika berharap diselesaikan secara internal nampaknya sudah tak memungkinkan lagi sehingga upaya tersebut lebih elegan," ujar Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Gak Terima Dipecat! Eks Kader Demokrat Ancam Bongkar Dosa Politik SBY
Di samping itu, pemecatan terhadap ketujuh orang kader Partai Demokrat itu semakin mengeskalasi konflik internal Partai Demokrat. "Kejadian ini juga akan kian mengeskalasi konflik di tubuh Partai Demokrat karena perlawanan kemungkinan justru makin menggumpal," pungkasnya.
Adapun ketujuh orang yang dipecat itu adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie. Adapun Marzuki Alie dipecat karena dianggap melanggar etika atas perilakunya.
Sedangkan 6 orang lainnya dianggap terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Selanjutnya menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal. Karenanya, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami