Seleksi CPNS Tahun 2021 Resmi Diumumkan Bulan Ini, Simak Formasi Selengkapnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan personil secara total pada tahun ini.
"Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Dear PNS Baru Kemenkeu, Ini 5 Wejangan dari Ibu Sri Mulyani
Tjahjo mengatakan, formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) itu terdiri atas 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekitar 189 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Selain itu, ada kurang lebih 83 ribu formasi untuk instansi pemerintah pusat.
Adapun untuk formasi guru tersebut dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah. "Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," kata Tjahjo.
Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189 ribu formasi di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda itu terdiri atas 70 ribu PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119 ribu CPNS pegawai teknis.
Tjahjo menuturkan, untuk keperluan instansi pemerintah pusat, terdapat 83 ribu formasi. Rinciannya adalah 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Adapun persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan ASN tersebut akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.
"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," tutur Tjahjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum