Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketika Sri Mulyani Marah Besar, sampai Terluka Perasaannya

        Ketika Sri Mulyani Marah Besar, sampai Terluka Perasaannya Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membongkar dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Dugaan suap ini terjadi pada 2020.

        "Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada 2020 awal yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (3/3/2021).

        Kata dia, proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja DJP. Sebab, kasus suap pajak ini telah melukai hati para jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

        Baca Juga: KPK Tengah Incar Pegawai Ditjen Pajak, Misbakhun Singgung Tanggung Jawab Sri Mulyani

        "Dugaan suap yang libatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan, dan telah lukai perasaan seluruh pegawai, baik di DJP maupun di jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang telah dan terus pegang pada prinsip integritas dan profesionalitas," tuturnya.

        Lanjutnya, penerimaan negara sangat dibutuhkan saat ini khususnya untuk memenuhi anggaran penanganan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.

        "Dalam kondisi kita hadapi Covid jelas kita butuh dan menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi Covid dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali, ini (kasus suap) merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: