Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jhoni Allen Marbun Langsung Tancap Gas Gugat 3 Elite Demokrat ke Pengadilan Negeri

        Jhoni Allen Marbun Langsung Tancap Gas Gugat 3 Elite Demokrat ke Pengadilan Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun ternyata sudah mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/3) kemarin.

        Gugatan JAM sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (3/3/2021). 

        Baca Juga: Profil Jhoni Allen, Eks Kader Demokrat yang Bongkar Aib SBY

        JAM menggugat 3 elite Demokrat yakni, Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebagai tergugat III.

        Gugatan ini akan memasuki proses sidang pertama pada Rabu 17 Maret mendatang, sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Soebekti 2, PN Jakpus.

        Adapun isi gugatan Jhoni Allen di antaranya:

        1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

        2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

        3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

        4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM. 

        Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: