Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendag Akui Keganasan Platform Digital Asing dan Menyenutnya Sebagai Begal online

        Mendag Akui Keganasan Platform Digital Asing dan Menyenutnya Sebagai Begal online Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan produk-produk luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia melalui perusahaan e-commerce sangat luar biasa ganasnya sehingga menggerus produk UMKM. Makanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) benci terhadap produk yang berasal dari luar negeri.

        “Jadi platform digital asing memang ganas luar biasa. Kalau saya bilangnya preman online atau begal online,” kata Lutfi dikutip dari tvOne pada Sabtu, 6 Maret 2021.

        Baca Juga: Apa sih Maksud Presiden Jokowi Ngomong Benci Produk Luar Negeri?

        Tentu saja, Lutfi punya alasan kenapa menyebut perusahaan e-commerce sebagai preman atau begal online. Karena menurut dia, mereka datang ke Indonesia menggunakan artificial intelligence untuk melihat sifat-sifat konsumer Indonesia. Misalnya, mereka mengambil bahan di Tanah Abang atau pusat industri perbelanjaan fashion Islamic Indonesia.

        “Mereka ambil bawa keluar negeri. Di sana mereka ambil produk yang tidak jelas asal usulnya, ini kainnya beracun datang ke Indonesia dan dijahit sesuai selera kita, harganya didiskon habis-habisan untuk memastikan industri dalam negeri rusak,” ujarnya.

        Parahnya lagi, kata Lutfi, mereka melakukan predatory pricing karena kuat dari segi finansial yang mendapat keuntungan dari game online. Kemudian, mereka membawa dan membakar uangnya di Indonesia untuk menghancurkan kompetitornya.

        Baca Juga: Serukan 'Benci Produk Asing' Eh Dinyinyirin, Lihat Nih Jokowi Balas Pake Jurus Gus Dur

        “Masa harga hijab itu Rp 1.900. Setahu saya, parkir motor 1 jam aja masih Dp 2.000. Ini harganya lebih murah. Ini harus kita larang karena menghancurkan industri dalam negeri,” jelas dia.

        Mendag mengatakan, praktik yang dilakukan perusahaan e-commerce salah, karena tidak menaati aturan-aturan di Indonesia seperti standar nasional Indonesia (SNI) dan lain sebagainya. Sedangkan, para pelaku industri di dalam negeri harus memenuhi SNI.

        “Saya menolak keras adanya begal online yang merasa mereka bisa menginjak-injak aturan Indonesia, mereka bisa memaksakan semaunya sendiri untuk menghancurkan pasar dan industri kita. Saya tolak dan larang. Kita mau mereka mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: