Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asal Muasal Tunjangan Pensiun PNS Rp1 Miliar, Cek Fakta-Faktanya

        Asal Muasal Tunjangan Pensiun PNS Rp1 Miliar, Cek Fakta-Faktanya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredar kabar kalau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mendapatkan duit pensiun yang mencapai Rp1 miliar. Kabar itu tentu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

        Hal ini masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada yang menyambut baik, adapula yang kurang sependapat dengan hal tersebut.

        Ada sejumlah fakta menarik dari wacana PNS yang mendapatkan uang pensiun Rp1 miliar. Berikut telah dirangkum faktanya pada Minggu (7/3/2021).

        Baca Juga: Kabar Gembira, Tjahjo Kumolo Kasih Sinyal Uang Pensiunan PNS Bisa sampai Rp1 M!

        1. PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN).

        Tjahjo mengaku sempat bertanya kemungkinan ASN mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar. Menurutnya kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar itu ada.

        “Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” katanya beberapa waktu lalu.

        2. PNS Pensiun Dapat Rp1 Miliar, Kemenkeu: Tidak Ada!

        Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan tunjangan pensiun PNS tidak ada yang berubah. Masih dalam kebijakan yang lama.

        "Tidak ada hal itu. Saat ini kebijakan pensiun tidak ada perubahan," belum lama ini.

        3. Begini Rencana Skema Perubahan Pensiun PNS

        Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi Fully Funded. Dimana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.

        Baca Juga: Penggagas KLB Pede Moeldoko Mampu Benahi Partai Demokrat

        Fully Funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya.

        4. Skema Fully Funded Masih Disusun Payung Hukumnya

        Dia mengatakan sistem Fully Funded ini sedang disusun payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap dalam waktu dekat bisa diterbitkan PPnya. Pasalnya penyusunan PPnya sudah dilakukan sejak lama.

        “Masih ada hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi supaya tidak membebani keuangan negara. Dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: