Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim Minta Debitur Emco Diberi Pengganti Sementara

        Hakim Minta Debitur Emco Diberi Pengganti Sementara Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan investor yang merupakan korban gagal bayar investasi reksa dana Emco Asset Management melanjutkan sidang untuk menuntut haknya yang belum dibayarkan. Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.

        Sidang mendengarkan ketentuan atas voting yang dilakukan pada persidangan sebelumnya. Selain itu Majelis Hakim meminta kepada perwakilan EMCO untuk mengganti rugi sementara kepada para korban. Baca Juga: Pasukan Jenderal Siap Pukul Kubu Mayor di Pengadilan, Nggak Takut Cuma Lawan AHY!

        “Debitur tolong kalau ada uang dicairkan sedikit, perusahaan besar pasti ada,” ujar Majelis Hakim di persidangan. 

        Sebelumnya, EMCO mengajukan prosal perdamaian. Dalam proposal itu, mereka berjanji akan mengganti uang investasi dalam jangka waktu 3 tahun, tapi baru mulai tahun 2024. Para korban menolak karena waktu yang lama dalam mengembalikan uang mereka.

        “Saya mewakili lansia dan ibu-ibu yang sudah tidak memiliki pekerjaan. Kami minta EMCO untuk memikirkan para lansia supaya mereka bisa hidup, dengan uang simpanan yang mereka percayakan ke EMCO,” kata Martin saat ditemui usai persidangan.

        Para korban menuntut EMCO mengembalikan uang mereka. Salah satunya, Yenny. Ia sudah puluhan tahun mengumpulkan uang dan dipercayakan kepada EMCO senilai ratusan juta. Kemudian uang tersebut belum jelas kabarnya.

        “Saya sudah menabung sekian puluh tahun untuk masa tua saya. Sekarang saya mau menikmatinya tapi seperti ini, saya hanya minta dikembalikan untuk biaya hidup saya,” ujar wanita yang dulu ya berprofesi sebagai guru tersebut.

        Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Maret 2021. Rencananya sidang akan membacakan putusan mengenai kasus tersebut.

        Pada Desember pihak Emco Asset Management sempat melarang investor untuk tidak menjual unitnya. Pelarangan ini pun sampai diadukan kepada OJK. Kemudian di Januari barulah investor diperbolehkan mencairkan unit pernyertaannya, di mana nilai dari investasi sudah berkurang 70% sampai 80%. Itu pun belum terbayarkan hingga saat ini.

        Pada Februari 2020 para nasabah sudah melakukan berbagai upaya melalui jalur hukum dan mengadukan masalah ini kepada OJK. Beberapa investor juga telah mengambil jalur hukum melaporkan kasus gagal bayar reksa dana Emco Asset Management kepada Bareskrim pada Maret 2020 lalu.

        Perlu diketahui, produk reksa dana Emco merupakan reksa dana saham, pergerakannya mengikuti performa IHSG. Namun melihat penurunan NAB yang tidak wajar, investor menganggap ada hal yang tidak wajar dalam pengelolaannya. Pasalnya NAB turun melebihi dari indeks indikator, yaitu IHSG.

        Selain itu, Investor Emco diketahui menyetorkan sejumlah uang untuk membeli produk reksa dana Emco Mantap. Namun hingga waktu yang ditetapkan, pihak Emco tak menepati janji redeem atau pencairan dana serta imbal hasil yang dijanjikan. Reksa dana Emco merupakan reksa dana saham yang dijual dengan menjanjikan imbal hasil tetap antara 10-10,5% setahun dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: