Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

        Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Kredit Foto: Jasa Raharja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kecelakaan lalu lintas Kembali terjadi, dimana Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang. Jasa Raharja respon cepat kecelakaan dengan memberikan santunan untuk korban

        Kecelakaan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kab. Sumedang – Jawa Barat. 

        Baca Juga: Kecelakaan Bus Study Tour di Sumedang yang Tewaskan 22 Orang Diduga Karena Rem Blong

        Budi Rahardjo S, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

        Budi menambahkan bahwa para penumpang bus dalam jaminan Jasa Raharja dan pada kesempatan pertama hal-hal yang dilakukan yaitu pertama, petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang; kedua petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Puskesmas dan atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka; ketiga Jasa Raharja melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban.

        "Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Budi dalam siaran persnya pada Kamis (11/3/2021).

        Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

        Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta.

        PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: